Pemerintah dalam rangka mendukung terlaksananya program kerja, maka Pemerintah melaksanakan suatu pengadaan barang dan jasa. Salah satunya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang. Pada akhir 2018, Pemerintah Kota Semarang secara sepihak membatalkan hasil pemenang tender dikarenakan adanya kesalahan penghitungan anggaran. Padahal sejumlah tender telah diterbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa. Secara hukum privat, kesepakatan tidak dapat ditarik kembali kecuali atas persetujuan kedua belah pihak. Namun secara hukum publik terdapat larangan untuk melakukan pembelanjaan apabila tidak terdapat anggaran. Oleh sebab itu, artikel ini akan membahas mengenai konsep kontrak yang dilakukan Pemerintah terkait di bidang kontrak pengadaan barang dan jasa serta tanggung gugat Pemerintah Kota Semarang terhadap pembatalan hasil tender. Penelitian ini merupakan penelitian hukum bertipe doktrinal dengan pendekatan konseptual, perundang- undangan dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak Pemerintah berbeda dengan kontrak privat pada umumnya dikarenakan terikat pada aspek hukum publik (hukum administrasi dan hukum pidana) serta aspek hukum privat. Sehingga dari konsep tersebut dikaitkan dengan kasus di Semarang, pemenang tender yang dirugikan tidak bisa mengajukan gugatan ataupun permohonan ke Peradilan Tata Usaha Negara. Pemenang tender yang dirugikan dapat menggugat Pemerintah melalui peradilan umum berdasarkan konsep tanggung gugat Pemerintah.
Copyrights © 2022