Perbedaan putusan Pengadilan Agama lebong dengan Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu mengenai putusan nomor 0059/Pdt.G/2015/PA.Lbg tanggal 14 Maret 2016 tentang gugatan pembatalan perkawinan merupakan problem hukum yang patut untuk dianalisis. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian perkara banding di Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, dan mengetahui hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu dalam memutus perkara pembatalan perkawinan Nomor 7/Pdt.G/2016/PTA.Bn. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, menggunakan bahan hukum berupa data sekunder dan data primer. Metode yang digunakan adalah studi dokumen atau bahan pustaka. Kemudian dilakukan analisa secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu dalam membatalkan putusan Pengadilan Agama Lebong dan mengabulkan gugatan pembatalan perkawinan yang dimintakan oleh Penggugat, berdasarkan fakta bahwa penggugat dan suami masih terikat secara sah menurut hokum perkawinan sebagai suami isteri. Namun ketika melangsungkan pernikaan dengan isteri kedua, suami melakukan pemalsuan identitas terhadap tergugat dan Kantor Urusan Agama mengaku yang bersangkutan berstatus duda dengan menunjukkan surat panggilan Pengadilan Agama Curup padahal putusan Pengadilan Agama Curup adalah menolak permohonan cerai suami terhadap penggugat.
Copyrights © 2019