Keadilan harus ditegakkan. Tujuan hukum sejatinya adalah untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Karena hukum lahir dari ketentuan yang hidup dalam masyarakat, maka hukum harus terus dibedah dan digali melalui upaya-upaya terobosan hukum untuk menggapai kemaslahatan demi tegaknya keadilan. Bagi hakim, yang menjadi dilema terkadang adalah pertentangan antara sisi keadilan dan sisi kepastian hukum. Hakim melalui penerapan penemuan hukum, berupaya mengedepankan keadilan dengan memutuskan suatu perkara menyelisihi dari apa yang telah ditentukan undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan mengenai penemuan hukum oleh hakim dalam kewenangannya untuk memutus suatu perkara di luar dari apa yang telah ditentukan oleh undang-undang. Masalah yang dianalisis adalah mengenai penerapan contra legem dalam putusan kasasi Mahkamah agung yang memberikan hak waris melalui wasiat wajibah pada ahli waris non muslim dan pemberian hak hadhanah untuk ayah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan hakim yang bersifat contra legem sejatinya adalah upaya hakim melalui penemuan hukum untuk mengkontekstualisasikan hukum itu sendiri demi mewujudkan keadilan.
Copyrights © 2018