Abstract: This Study examines the marriage arrangement as indicated by Islamic law and positive law in Indonesia. The exploration technique utilized is library research, which is a hunt of the writing identified with marriage arrangements. The methodology utilized is the syar'i approach, which is an Islamic lawful methodology and a juridical methodology, in particular a way to deal with the law, to be specific the Arrangement of Islamic Law, KUHPerdata, Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. The consequence of the examination is that the marriage understanding in Islamic law is completed by focusing on the arrangements of the syara which are then remembered for the Islamic Law Accumulation. Marriage arrangements in certain law in Indonesia are taken from the Common Code and Law Number 1 of 1974 concerning Marriage.Keywords: Husband, wife, marriage agreement, Islamic law, positive law in Indonesia Abstrak: Penelitian tersebut membahas tentang perjanjian perkawinan menurut hukum Islam dan hukum Positif di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yaitu library research yaitu penelusuran terhadap literatur-literatur yang berhubungan dengan perjanjian perkawinan. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan syar’i merupakan pendekatan hukum Islam dan pendekatan yuridis yaitu pendekatan terhadap Undang-undang yaitu Kompilasi Hukum Islam, KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hasil penelitian yaitu perjanjian perkawinan dalam hukum Islam dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan syara yang kemudian dimasukkan di dalam Kompilasi Hukum Islam. Perjanjian perkawinan dalam hukum positif di Indonesia diambil dari KUHPerdata dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kata Kunci: Suami, istri, Perjanjian perkawinan, hukum Islam, hukum positif di Indonesia
Copyrights © 2019