Penelitian ini di latar belakangi karena masih jarangnya pembahasan mengenai konsep taubat tersebut dalam tema yang khusus yaitu, tema hudud. Kemudian sebab lainnya yaitu, karena masih banyak orang-orang yang ingin bertaubat atas dosa dan kesalahan yang melanggar hudud tersebut namun dia tidak mengetahui bagaimana cara bertaubat atas dosa-dosanya. Dengan demikian, penting kiranya bagi umat muslim untuk mengetahui hakikat konsep taubat dalam ayat-ayat hudud tersebut, sehingga diharapkan agar menjadi sarana dalam proses perbaikan diri menjadi hamba yang senantiasa lurus di atas petunjuk-Nya. Kemudian diharapkan pula penelitian ini menjadi sarana untuk mengubah stigma buruk masyarakat terhadap salah satu perintah Allah yaitu, hukum hudud. Yang mana mayoritas masyarakat menganggap pelaksanaan hukum hudud mereka anggap sebagai kekejaman serta tidak manusiawi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan (library research) dengan pendekatan maudlu’i (tematik). Dalam mengumpulkan ayat-ayat dengan tema hudud, penulis merujuk pada kitab Minhajul Muslim karya Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, kemudian setelah mengumpulkan ayat-ayat mengenai hudud, lalu memaparkan tafsir dari ayat-ayat hudud tersebut sebagaimana yang disebutkan oleh Quraish Shihab dalam kitab tafsirnya, selanjutnya menganalisa ayat-ayat yang didalamnya membahas mengenai konsep taubat beserta implementasinya. Hasil penelitian yang di dapat menjelaskan bahwa, inti konsep taubat yang terkandung dalam ayat-ayat hudud tersebut adalah syarat-syarat dari taubat itu sendiri. Dengan demikian penelitian ini mengukuhkan pemaparan ulama mengenai syarat-syarat taubat dalam karya mereka, yang tentunya merujuk pada Al-Quran dan Al-Hadits. Kemudian pada sisi implementasi, peneliti menyimpulkan bahwa implementasi dari konsep taubat yakni penerapan terhadap 4 syarat dalam bertaubat sebagaimana yang telah dipaparkan dalam poin konsep taubat sebelumnya. Dan terdapat penjelasan bahwa seseorang memiliki tanda bahwa ia bersungguh-sungguh dalam mengimplementasikan taubat, Kemudian, terdapat pula pembahasan mengenai eksistensi dari hukum hudud tersebut, yakni sebagai bentuk ta’dib dan tarbiyyah (pendisiplinan dan pendidikan), bukan kekejaman ataupun balas dendam dari Allah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021