Dalam perjalanan sejarah kehidupan manusia, tak luput mereka selalu diwarnai berbagai permasalahan konflik mulai dari yang terkecil adalah konflik pribadi hingga konflik kelompok dan bahkan agama, bangsa maupun negara. Kondisi seperti ini menuntut langkah cepat untuk memperbaiki dan merekonsiliasi hubungan antara pihak-pihak terkait sehingga senantiasa tercipta kehidupan yang harmonis saling pengertian dan damai. Usaha penyelesaian sengketa di dalam Al-Qur’an biasa disebut dengan istilah Al-Ishlah. Term ishlah sendiri dapat juga diartikan sebagai perbuatan terpuji dalam kaitannya dengan perilaku manusia. Beberapa ahli fiqih memberikan definisi yang hampir sama meskipun dalam redaksi yang berbeda, arti yang mudah dipahami adalah memutus suatu persengketaan. Dalam penerapan yang dapat kita pahami adalah suatu akad dengan maksud untuk mengakhiri suatu persengketaan antara dua orang yang saling bersengketa yang berakhir dengan perdamaian dan tidak merugikan salah satu pihak (win-win solution). Pada umumnya penyelesaian sengketa dilakukan melalui dua proses. Yaitu melalui proses litigasi didalam pengadilan dan penyelesaian sengketa melalui proses kooperatif di luar pengadilan. Proses penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi sering dinilai kurang mampu merangkul kepentingan bersama, bersifat adversal, dapat menimbulkan permasalahan baru, mahal dan kurang responsif. Sementara penyelesaian melalui jalur di luar pengadilan justru cenderung menghasilkan “win win solution”, kerahasiaan pihak-pihak terjamin, prosedur mudah, murah, komprehensif dalam kebersamaan dan tetap menjaga hubungan baik.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2017