Keadilan merupakan esensi dari sebuah penegakan hukum. Sedang makna tentang keadilan itu sendiri berbeda-beda tergantung dari mana perspektifnya. Keadilan dalam Al-Qur’an memiliki makna yang luas. Al-Qur’an sebagai kitab suci umat muslim berperan sebagai tibyan, hudan, nur, syifa, furqan dan rahmat bagi seluruh alam, menawarkan kepada umat manusia konsep yang pasti jelas, pasti baik dan pasti adil tentang keadilan itu sendiri. Dari sini penulis merasa perlu untuk menelaah ulang makna dan konsep keadilan yang ditawarkan oleh Al-Qur’an dalam perspektif bagaimana keadilan itu dijelaskan dalam Al-Quran berdasarkan nilai-nilai universal keadilan itu sendiri sebagai landasan epistemologis umat Islam dalam memaknai sebuah supremasi keadilan. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (li- 56 brary research), teknik pengumpulan data menggunakan metode dokumentasi, kemudian dalam penelitian ini penulis menggunakan teknik analisa data yang diadopsi dari teori alFarmawi dalam bukunya “Metode Tafsir Maudu’i”. Hasil penelitian menunjukkan adanya perhatian Al-Qur’an dalam penegakan keadilan secara lengkap (syamil) dan menyeluruh (mutakammil). Keyakinan akan kesempurnaan keadilan Allah dan sikap taat kepada aturan yang diturunkanNya merupakan konsekuensi keimanan (lawaazimul iimaan). Sikap sami’na wa atho’na tidak merasa berat dan mau diatur, patuh, tidak ada tawar-menawar, mengikuti seluruhnya, tidak pilih-pilih merupakan satu kesatuan sistem menerima semuanya dengan ikhlas sepenuh hati. Inilah yang dimaksud Islam kaffah. Setelah dimengerti dan dipahami semua hikmah dibalik kata adil dan qist berikut derifasinya menumbuhkan keyakinan bahwa keadilan Allah benar-benar sempurna tiada keraguan didalamnya serta menunjukkan adanya supremasi keadilan Allah Swt. di atas segalanya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020