Jurnal Meta-Yuridis
Vol 5, No 2 (2022)

PENGALIHAN HARTA KEKAYAAN DEBITOR PAILIT TANPA SEPENGETAHUAN KURATOR DAN AKIBAT HUKUMNYA

Rahmi Zubaedah (Universitas Singaperbangsa Karawang)
Imanudin Affandi (Universitas Singaperbangsa Karawang)
Meiline Maria M. Panjaitan (Universitas Singaperbangsa Karawang)



Article Info

Publish Date
28 Sep 2022

Abstract

Actio pauliana merupakan suatu upaya hukum untuk melindungi hak-hak kreditor dalam perkara kepailitan dengan mengajukan pembatalan atas segala perbuatan hukum antara debitor pailit dengan pihak ketiga. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yakni dengan cara meneliti serta menggambarkan objek penelitian melalui bahan pustaka dengan analisis kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pengalihan harta kekayaan debitor pailit tanpa sepengetahuan kurator disebabkan oleh faktor harta kekayaan debitor pailit belum masuk ke dalam bundel pailit, faktor debitor pailit menjual atau menyembunyikan harta kekayaannya sebelum dinyatakan pailit, faktor debitor pailit bersikap tidak kooperatif dan faktor debitor pailit tidak beritikad baik. Akibat hukum dari tindakan debitor pailit yang mengalihkan harta kekayaannya tanpa sepengetahuan kurator adalah dapat dimintakan pembatalan perjanjian debitor pailit. Upaya kreditor yang dirugikan oleh tindakan debitor pailit atas pengalihan harta kekayaan tanpa sepengetahuan kurator adalah dengan cara mengajukan gugatan actio pauliana yang diwakili oleh kurator ke Pengadilan Niaga

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

meta-yuridis

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Merupakan Jurnal Ilmiah yang membahas tentang masalah masalah seputar Hukum yang ada di masyarakat baik itu berupa hasil hasil pemikiran maupun hasil dari penelitian yang didukung dengan bukti bukti yang Kongkrit dan Ilmiah yang diharapkan dapat menyumbangkan pemikiran di bidang hukum dan ...