Jurnal Meta-Yuridis
Vol 5, No 2 (2022)

ASPEK HUKUM TERHADAP PERAN PSIKOLOGI FORENSIK DALAM PENANGANAN PELAKU KEJAHATAN TINDAK PIDANA DITINJAU PADA HUKUM POSITIF INDONESIA

Maulida Fathia Azhar (Fakultas Hukum, Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang)
Taun Taun (Fakultas Hukum, Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2022

Abstract

Pertanggungjawaban pidana terhadap seseorang yang melakukan kejahatan namun memiliki gangguan mental pada dirinya terdapat  pada ketentuan pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang didalamnya menyatakan bahwa tidak seorangpun dapat dipidana berdasarkan kesalahan dan kelalaian yang diketahui dalam tanggungjawab bertindak di luar kendalinya, entah karena semangatnya yang belum sempurna atau karena penyakitnya yang beresiko tinggi, dan masih ada saja yang melakukannya tanpa memahaminya tersangka yang melakukan kejahatan tersebut tetapi menderita penyakit jiwa harus dirawat di rumah sakit jiwa. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk membahas peran psikologi forensik dalam penanganan pelaku  kejahatan tindak pidana. Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif (legal research) dan hukum empiris. Penelitian ini mengungkapkan bukti terkait perilaku kriminal dari perspektif psikologis dan masalah yang semakin kompleks di masyarakat dan untuk mengembangkan berbagai upaya untuk memecahkan kasus dalam hal ini berdasarkan aspek dan pertimbangan mendasar yang kuat agar pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya untuk itu diperlukan peran kedokteran kehakiman dalam psikis untuk memeriksa kejiwaan pelaku.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

meta-yuridis

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Merupakan Jurnal Ilmiah yang membahas tentang masalah masalah seputar Hukum yang ada di masyarakat baik itu berupa hasil hasil pemikiran maupun hasil dari penelitian yang didukung dengan bukti bukti yang Kongkrit dan Ilmiah yang diharapkan dapat menyumbangkan pemikiran di bidang hukum dan ...