Prosiding University Research Colloquium
Proceeding of The 7th University Research Colloquium 2018: Bidang Pendidikan, Humaniora dan Agama

Resolusi Konflik Komunal dengan Pendekatan Budaya Maja La’bo Dahu Antara Warga Desa Ngali Dan Renda Kecamatan Belo, Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)

A Arihan (Universitas Sebelas Maret Surakarta)
Ahmad Zuber (Universitas Sebelas Maret Surakarta)
Bagus Haryono (Universitas Sebelas Maret Surakarta)



Article Info

Publish Date
21 Feb 2018

Abstract

Konflik antara desa yang terjadi di Kabupaten Bima menarik untukdianalisis secara sosiologis, karena melibatkan massa yang berjumlahbesar dan memiliki kesamaan identitas Agama, Suku Mbojo, danBudaya yang sama Maja labo dahu, bahkan masih memiliki hubungankekerabatan yang masih dekat. Konflik desa Ngali dengan Desa Rendadi kecamatan Belo Kabupaten Bima membentuk Solidaritas socialyang massif sesama warga desa. Penelitian bertujuan untukMendeskripsikan Proses Resolusi konflik Antar warga desa Ngali dandesa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima, dengan pendekatanbudaya maja lab’bo dahu, melalui teori konflik Lewis A. Coser dalamkonsep Solidaritas Sosial dan katup Penyelamat sosial (Savety-Valve),resolusi konflik dalam konsep Katup Penyelamat yaitu mendeteksipotensi dan menghindari konflik yang mengarah pada objek aslinya.Metode penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif.Sumber data wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi.Pemilihan informan dengan teknik purposive sampling diklasifikasiberdasarkan Pengaruh, dan Peranan dalam Resolusi konflik. Validitasdata dengan teknik triangulasi sumber, Data dianalisis dengan modelanalisis interaktif Milles dan Huberman. Hasil penelitian inimenunjukan bahwa; Proses resolusi konflik antar masyarakat desaNgali dan Renda dilakukan melalui beberapa tahap; pertama,Tercapai kesepakan damai melalui Musyawarah dan Mufakat denganmenjunjung tinggi nilai Budaya Maja labo dahu. Kedua, penyelesaianberdasarkan kronologis kejadian, konflik berakhir dengan sendirinyaketika hasil konflik berimbang, dan mendapat tekanan dari kepolisian,pada tahap ini cenderung bersifat sementara. Ketiga, pemeliharaanperdamaian dengan tindakan rekonsiliasi dari pemerintah kecamatanBelo dan daerah Bima. Proses resolusi konflik dengan pendekatanadat Musyawarah dan Mufakat (Mbolo ro dampa), pendekatankearifan lokal Budaya Maja labo dahu yang diikuti dengan penetapansanksi bagi pelaku pelanggaran. pendekatan hukum oleh pihakkepolisian dengan adil dan merata. Konflik antar desadilatarbelakangi sifat komunal dari rasa dendam akibat harga diri(Superior) desa yang terganggu oleh tindakan dari warga desa lain(Inferior) yang dianggap melanggar nilai norma dan etika yangberlaku di desa yang berkonflik. Katup pengaman (safety valve)konsep Coser merupakan budaya dan lembaga hukum itu sendiri.Langkah Pengembangan penelitian konflik sangat dibutuhkan untukmewujudkan keutuhan bangsa yang damai dan sejahtera kedepanya.

Copyrights © 2018