Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari prosesperadilan pidana ke proses di luar peradilan pidana dengan berbasiskeadilan restoratif. Salah satu bentuk hasil kesepakatan diversi untukperkara Anak adalah dengan atau tanpa ganti kerugian . Hal tersebutmelatarbelakangi peneliti untuk membahas lebih lanjut tentang :“Pelaksanaan Diversi Dengan Ganti Kerugian Untuk KorbanTindak Pidana”. Adapun yang menjadi permasalahan dalampenelitian ini adalah: Bagaimana pelaksanaan diversi dengan gantikerugian untuk korban tindak pidana; Bagaimana dampak pelaksanaandiversi dengan ganti kerugian untuk para pihak.Jenis penelitianyang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian yuridisnormatif dan penelitian yuridissosiologis, dengan menggunakan bahanpenelitian berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifatpreskriptif. Metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatanUndang-Undang (Statute Approach) dan pendekatan kasus (CaseApproach). Metode analisa data yang digunakan adalah metodeberpikir induktif. Hasil penelitian adalah pelaksanaan diversi denganganti kerugian untuk korban tindak pidana telah dilaksanakan sesuaidengan peraturan perundang-undangan.Kesepakatan diversi denganpemberian ganti kerugian ini memberikan solusi bagi pihak Anak danKorban untuk mencapai perdamaian dengan saling menguntungkan.Ganti kerugian yang diberikan kepada Korban didasarkan padapertimbangan dari besarnya kerugian yang diderita oleh Korban.Pelaksanaan diversi dengan ganti kerugian berdampak positif untukpara pihak. Diversi juga dapat menghindari stigmatisasi terhadapAnak sebagai orang jahat serta pihak korban juga dapatmenyampaikan keinginannya terkait dengan penyelesaian perkarakarena dimungkinkan korban menginginkan permohonan gantikerugian atas kerugian materil yang dideritanya
Copyrights © 2018