Prosiding University Research Colloquium
Proceeding of The 8th University Research Colloquium 2018: Bidang Pendidikan, Humaniora dan Agama

Formulasi Pelecehan Seksual terhadap Anak Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam

Heni Hendrawati (Universitas Muhammadiyah Magelang)
Yulia Kurniaty (Universitas Muhammadiyah Magelang)



Article Info

Publish Date
21 Jan 2019

Abstract

Formulasi pelecehan seksual terhadap anak tidak diatur secara tegas dalam hukum positif maupun hukum Islam. Dalam hukum positif tidak menggunakan istilah pelecehan seksual namun menggunakan istilah kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 8, 82 dan 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Demikian halnya dalam hukum Islam tidak mengenal istilah pelecehan seksual sehingga ketentuan hukum tentang kekerasan seksual ini masih menjadi ijtihad para ulama (hukuman tersebut adalah ta’zir). Untuk itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana rumusan tindak pidana kekerasan seksual menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Islam; serta bagaimana sanksi pidana bagi pelaku. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu menelusuri bagaimana rumusan tindak pidana pelecehan seksual menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Islam serta bagaimana sanksi pidana bagi pelaku. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah preskriptif. Bahan penelitian primer diperoleh dari mengkaji Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan pengaturan tentang Jarimah Ta’zir, bahan hukum sekunder diperoleh dari studi kepustakaan (library research) yang mengatur tentang tindak pidana pelecehan seksual, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari penelusuran kamus hukum dan bahasa arab. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah statute approach. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tentang pelecehan seksual terhadap anak dalam Hukum Positif diatur secara khusus dalam Pasal 81, 82 dan 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kepada pelakunya dikenai sanksi pidana pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah dan jika pelakunya adalah Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga). Sedangkan dalam perspektif hukum pidana Islam pelecehan seksual merupakan bentuk jarimah ta’zir karena berkaitan dengan kehormatan. Hukuman ta’zir bagi pelaku pelecehan seksual ini berupa hukuman jilid. Mengenai jumlah hukuman jilid dalam jarimah ta’zir para ulama berbeda pendapat. Dikalangan ulama’ Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat maksimal jumlah hukuman jilid tidak boleh melebihi 10 kali. Sedangkan dikalangan ulama’ Malikiyyah berpendapat bahwa hukuman jilid boleh melebihi had selama mengandung maslahat.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

proceeding

Publisher

Subject

Humanities Computer Science & IT Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Medicine & Pharmacology

Description

University Research Colloquium (URECOL) merupakan forum seminar nasional yang memberikan kesempatan untuk diseminasi, diskusi, dan mendapatkan follow up atas luaran penelitian maupun pengabdian kepada ...