Prosiding University Research Colloquium
Proceeding of The 12th University Research Colloquium 2020: Pengabdian Kepada Masyarakat

Program Kemitraan Universitas (PKU) dengan Desa Candiretno Pelaksanaan Kegiatan Diversi dalam Pendampingan Anak Pelaku Tindak Pidana

Heni Hendrawati (Universitas Muhammadiyah Magelang)
Johny Krisnan (Universitas Muhammadiyah Magelang)
N Nurwati (Universitas Muhammadiyah Magelang)



Article Info

Publish Date
15 Dec 2020

Abstract

Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dalam bentuk memberikan pelatihan kepada tokoh masyarakat, tentang Diversi, yaitu apabila terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh anak, maka dalam setiap proses pemeriksaan harus dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan, yang melibatkan pihak pelaku, korban, dan tokoh masyarakat. Diversi merupakan amanat Undang-Undang No: 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”).UU SPPA secara substansial telah mengatur secara tegas mengenai keadilan restoratif dan diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Candiretno, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang. Tahapan kegiatan akan diawali dengan memberikan Penyuluhan Hukum tentang bahaya kenakalan remaja, penyalahgunaan narkotika, tindak pidana Anak dan sosialisasi UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tahap berikutnya akan dilakukan pelatihan pelaksanaan Diversi kepada tokoh masyarakat. Mulai dari membuat format kesepakatan Diversi dan cara melakukan pendampingan kepada anak pelaku tindak pidana dalam pelaksanaan Diversi.

Copyrights © 2020