Keikutsertan seseorang di dalam sebuaah kelompok sosial untuk mengambil peran dari bagian kegiatan masyarakat yang ada, di luar pekerjaannya merupan arti dari partipasi masyarakat. Dalam konteks penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa lebih dipahami sebagai kontribusi masyarakat desa yang memeliki tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan. Sebagaimana yang tertuang dalam t UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional berupa Musrembang. Dengan adanya Musrenbang ini, rakyat banyak diharapkan untuk bisa turut berpartisipasi dalam proses penyelenggrasaan pembangunan. Desa Cikaobandung dalam kehidupan pedesaannya dengan segala serangkaian perumusan pembuatan maupun pengambilan keputusan-keputusan, baik mengenai masalah yang besar maupun kecil dalam suatu perencanaan pembangunan. penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui partisipasi masyarakat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa Cikaobandung Purwakarta. Dalam penelitian ini Peneliti menggunakan metode kualitatif dengan melakukan observasi, wawancara, dan telaah dokumen. Hasil penelitian itu sendiri ialah tentang partisisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa yang sesuai dengan prosedur formal pelaksanaan perumusan perencanaan pembangunan yang ada di Desa Cikaobandung, adapun bentuk pastisipasi di dalam perencanaan pembangunan desa seperti pastisipasi ide dan gagasan yang di sampaikan kepada perangkat Desa Cikaobandung.
Copyrights © 2022