Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik zakat infak sedekah masyarakat muslim di Desa Lau Gumba. Merumuskan kekurangan dan kelebihan atas pemahaman dan implementasi zakat yang dilakukan masyarakat, sehingga penelitian ini dapat dijadikan sebagai salah satu bahan dalam mengevaluasi diri masyarakat dengan menyesuaikan dengan syariat islam, serta dapat menjadi rujukan bagi peneliti lain dalam penelitian tentang perkembangan filantropi islam. Peneliti ini merupakan penelitian empiris yang datanya didapatkan dilapangan dengan melakukan wawancara, observasi dan menyebar Kuisioner yang tersedia. Data yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan deskriptif analitik. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pemahaman petani muslim di Desa Lau Gumba mengenai zakat pertanian masih bersifat umum, para petani muslim belum mampu menghitung zakat pertanian sesuai dengan syariat islam. Implementasi penyaluran dana filantropi islam juga dilakukan secara tradisional.
Copyrights © 2022