Jurnal Ibn Abbas
VOL 5, NO 1 (2022): APRIL-SEPTEMBER

Penerjemahan Al-Qur’an ke dalam Bahasa Nusantara (Telaah terhadap larangan Penerjemahan Al-Qur’an dalam Naskah Sayyid Usman dan Abdul Hamid)

Muhammad Roihan Nasution (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan)
Nuraisah Simamora (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan)
Bayu Satria Damanik (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan)



Article Info

Publish Date
11 Aug 2022

Abstract

ABSTRAKAl-Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang menggunakan bahasa Arab sebagai medianya, dalam sejarah Islam telah tercatat bahwa agama Islam menyebar ke berbagai penjuru dunia, tetapi ketika Islam menyebar ke berbagai wilayah yang mana wilayah-wilayah tersebut memiliki bahasa daerah masing-masing. Maka dari itu kebutuhan akan penerjemahan Al-Qur’an memang dirasakan sangat penting sebagai upaya agar umat Islam dapat memahami dan mengamalkan ajaran yang terdapat di dalam Al-Qur’an. Meskipun penerjemahan Al-Qur’an sangat dibutuhkan tetapi dalam prosesnya tidak semulus yang dibayangkan, di Indonesia sendiri terdapat berbagai macam polemik tentang kebolehan dan larangan dalam penerjemahan Al-Qur’an. Adapun beberapa ulama nusantara yang melarang penerjemahan Al-Qur’an di antaranya adalah Sayyid Usman dan Abdul Hamid.Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan sejarah (historical approach). Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu metode penelitian kepustakaan (library research). Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis deksriptif melalui pendekatan filologi dengan mengkaji naskah-naskah lama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat larangan dalam penerjemahan Al-Qur’an dengan menelaah naskah Sayyid Usman dan Abdul Hamid. Menurut Sayyid Usman dalam naskahnya “Hukm al-Rahmân bi al-Nahyi ‘an Tarjamat al-Qur`ân” bahwa untuk mengambil hukum langsung dari Al-Qur’an dengan cara diterjemahkan seseorang tidak akan mampu melakukannya karena syarat dan rukunnya yang sangat berat, tetapi menurut beliau dalam memahami Al-Qur’an harus bersandar pada mazhab-mazhab hukum serta mengambil anutan dari ulama salaf. Sedangkan menurut Abdul Hamid dalam naskahnya “Tuhfat al-Mardhiyah fatwa fii jawaaz tafsir Al-Qur’an bi al-‘Ajamiyah” memahami bahwa, terjemahan itu mengganti lafaz Al-Qur’an dengan makna terjemahan tanpa mencantumkan ayat yang diterjemahkan, maka itu akan menghilangkan kemukjizatan Al-Qur’an yang terletak pada ayatnya bukan pada maknanya.Pemikiran Sayyid Usman dan Abdul Hamid dalam melarang penerjemahan Al-Qur’an bahwa kedua ulama ini, sangat berhati-hati dalam penerjemahan Al-Qur’an disebabkan karena Al-Qur’an adalah pedoman hidup bagi umat Islam, maka jika seorang mutarjim memberikan makna yang tidak sesuai dengan bahasa yang ada di dalam Al-Qur’an, maka itu adalah sebuah kesesatan. Kata kunci: Penerjemahan Al-Qur’an, Sayyid Usman, Abdul Hamid, Perspektif.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

ibnabbas

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

JURNAL IBN ABBAS MERUPAKAN JURNAL PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU ALQURAN DAN TAFSIR (S2) FAKULTAS USHULUDDIN DAN STUDI ISLAM YANG SECARA KOMPREHENSIF MENGKAJI BIDANG ALQURAN DAN ILMU-ILMU ALQURAN BERBASIS TURATS, ILMU PENGETAHUAN DAN ...