Di Indonesia, perlindungan anak termuat dalam Pasal 28b No. 2 UUD 1945. Selain itu juga termuat dalam UU No. 3 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa terdapat empat bidang khusus yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan perlindungan anak, yaitu: bidang Agama, Pendidikan, Kesehatan dan sosial budaya. Lima pilar utama (orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara) memiliki keterkaitan yang erat dalam melaksanakan tugas perlindungan anak dengan bentuk dan upaya yang sesuai dengan kadar kemampuan di berbagai macam bentuk usaha yang dilakukan dan dalam kondisi tertentu. Sebagaiman Organisasi Kemasyarakatan Nahdlatul memiliki beberapa program yang mendukung dalam upaya perlindungan anak. Penelitian ini fokus pada peran dan faktor penghambat Organisasi Nahdlatul Ulama Ranting Pagerwojo Perak Jombang dalam upaya perlindungan anak. Dalam kajian penelitian ini, peneliti memakai penelitian kualitatif yang sifatnya menggambarkan serta menjabarkan beberapa temuan yang ada khususnya dalam penelitian ini yang berhubungan dengan upaya Nahdlatul Ulama Ranting Pagerwojo Perak Jombang dalam upaya perlindungan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kaitannya dengan upaya perlindungan anak peran yang dilakukan oleh Organisasi kemasyarakatan Nahdlatul Ulama Ranting Pagerwojo Perak Jombang adalah pelaksanaan program secara bertahap dalam bidang keagamaan, pendidikan, sosial dan ekonomi. Selain itu juga masih terdapat beberapa hambatan diantaranya adalah karena faktor administrasi yang minim, kondisi masyarakat yang plural dan karena tidak adanya badan otonom yang khusus menangani dalam kaitannya dengan perlindungan anak.
Copyrights © 2022