Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan KUHP dan KUHP Indonesia terhadap tindak pidana pencurian serta membandingkan sanksi pidana pencurian dalam KUHP dan KUHP Indonesia. Kajian ini merupakan kajian hukum normatif, tindak pidana pencurian dalam hukum pidana Islam dinaskan dalam Al-Qur'an dan hadits Nabi Muhammad SAW, sedangkan dalam hukum pidana Indonesia tindak pidana pencurian diatur dalam hukum pidana. Sanksi terhadap pencurian berupa hukuman hudud dan ta'zir, sedangkan dalam KUHP Indonesia adalah hukuman mati, penjara, denda dan pencabutan hak-hak tertentu.
Copyrights © 2022