Jurnal Kewarganegaraan
Vol 6 No 1 (2022): 1 Januari - 30 Juni 2022 (In Press)

Penerapan Keterbukaan Informasi Publik Sebagai Upaya Mewujudkan Pemerintahan Yang Transparan dan Akuntabel

Hanina Nafisa Azka (Universitas Sebelas Maret Surakarta)
Fatma Ulfatun Najicha (Universitas Sebelas Maret Surakarta)



Article Info

Publish Date
09 May 2022

Abstract

AbstrakKebebasan dan keterbukaan adalah dua hal yang berkaitan dengan pemenuhan hak setiap warga negara untuk mengakses informasi publik. Sebagai negara yang berasas demokrasi, setiap kebijakan publik harus dapat dipertanggungjawabkan kembali kepada rakyat.  Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah memiliki acuan atas memenuhi hak atas kebebasan mengakses informasi bagi setiap warganya demi mewujudkan negara demokrasi. Adanya kebebasan untuk melihat, memperoleh, dan mengakses informasi tentu menciptakan sistem pemerintahan yang bersih, transparan, serta meningkatkan keikutsertaan dan kepercayaan khalayak umum dalam setiap perumusan kebijakan dan langkah-langkah yang berkaitan dengan kepentingan khalayak umum. Negara yang menerapkan keterbukaan informasi publik dapat dikatakan sebagai negara yang transparan dan akuntabel. Selain itu, sistem pemerintahan yang bersifat terbuka dapat meminimalisasi adanya praktik-praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam penyelenggaran negaraTulisan ini mencoba mengutarakan hubungan antara adaya keterbukaan informasi publik dalam sistem pemerintahan sebagai upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good government). Kata kunci: Kebebasan, Keterbukaan, Hak, Transparansi. AbstractFreedom and openness are two things related to the fulfillment of the right of every citizen to access public information. As a country based on democracy, every public policy must be accountable to the people. With the enactment of Law Number 14 of 2008 concerning Openness of Public Information, it becomes a reference for the government to fulfill the right to freedom of access to information for every citizen in order to create a democratic state. The freedom to view, obtain, and access information will create a clean, transparent government system, and increase public participation and trust in the formulation of public policies related to the interests of the general public. Countries that implement public information disclosure can be said to be transparent and accountable countries. In addition, an open government system can minimize the practice of collusion, corruption, and nepotism (KKN) in the administration of the state. This paper tries to describe the relationship between the openness of public information in the government system as an effort to realize good government.Keywords: Freedom, Openness, Hak, Transparency.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

pkn

Publisher

Subject

Education Social Sciences Other

Description

Jurnal Kewarganegaraan is published 2 times in 1 year in June and December. The scope of the article includes: 1. Pancasila Education 2. Citizenship Education 3. Social Sciences 4. Politic 5. ...