AbstrakKebebasan mengeluarkan pendapat dimuka umum di dalam konstitusi Indonesia Undang-Undang Dasar 1945 pasca Amandemen kedua telah diatur dalam pasal 28E ayat (3) yang menyatakan:“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.†Yang dimaksutkan setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat dapat berbentuk ungkapan atau pernyataan dimuka umum atau dalam bentuk tulisan ataupun juga dapat berbentuk sebuah aksi unjuk rasa atau demonstrasi. Unjuk rasa atau demonstrasi dalam kenyataan sehari-hari sering menimbulkan permasalahan dalam tingkatan pelaksanaan, meskipun telah dijamin dalam konstitusi kita namun tata cara dan pelaksanaan unjuk rasa seringkali melukai semangat demokrasi itu sendiri.Kata Kunci : Demonstran, senjata tajam AbstractFreedom of expression in public in the Indonesian constitution, the 1945 Constitution after the second Amendment has been regulated in Article 28E paragraph (3) which states: "Everyone has the right to freedom of association, assembly and expression." What is meant is that everyone has the right to freedom of expression, which can be in the form of an expression or statement in public or in written form or it can also take the form of a demonstration or demonstration. Demonstrations or demonstrations in everyday reality often cause problems at the implementation level, although it is guaranteed in our constitution, the procedures and implementation of demonstrations often hurt the spirit of democracy itself.Keywords: Demonstrators, sharp weapons
Copyrights © 2022