Jurnal Kewarganegaraan
Vol 6 No 2 (2022): Desember 2022

Penyelesaian Sengketa Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum

Aris Syahputra Situmorang (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM)
Meysita Arum Nugroho (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM)



Article Info

Publish Date
12 Jul 2022

Abstract

AbstrakPengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum harus dilaksanakan berdasarkan asas kemanusiaan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, berkelanjutan dan keselarasan. Dengan diterapkan asas ini pada pelaksanaan pengadaan tanah maka dapat meminimalisir terjadinya konflik dalam pengadaan tanah. Pemberian ganti rugi terhadap pemegang hak atas tanah bersifat layak dan adil, layak dari segi jumlah dan layak dari segi cara pemberiannya sehingga pemegang hak atas tanah tidak merasa dipaksakan melepaskan tanahnya untuk digunakan bagi kepentingan pembangunan berdasarkan prinsip penghormatan terhadap hak pemegang atas tanah. Musyawarah dalam pengadaan tanah dilakukan semaksimal mungkin dan tetap dalam posisi netral dan tetap dalam posisi sejajar dan tidak ada pihak yang merasa ditekan atau dipaksakan, prinsip penghormatan terhadap pemegang hak atas tanah tertuang dalam undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 dengan memberikan perlindungan hukum dan dalam pemberian ganti kerugian tidak menyebabkan pemegang hak atas tanah tidak lebih buruk keadaannya dibandingkan dengan sebelum pelepasan hak atas tanah.Kata Kunci: Ganti Rugi, Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum AbstractLand procurement for development in the public interest must be carried out based on the principles of humanity, benefit, certainty, openness, agreement, participation, welfare, sustainability and harmony. By applying this principle to the implementation of land acquisition, it can minimize conflicts in land acquisition. The provision of compensation to the holder of land rights is appropriate and fair, appropriate in terms of quantity and appropriate in terms of the method of giving it so that the holder of land rights does not feel compelled to release their land to be used for development purposes based on the principle of respect for the rights of the holder to the land. Deliberations in land acquisition are carried out as much as possible and remain in a neutral position and remain in an equal position and no party feels pressured or forced, the principle of respect for land rights holders is contained in Law Number 2 of 2012 by providing legal protection and in granting compensation does not cause the holder of land rights to be in no worse condition than before the relinquishment of land rights.Keywords: Compensation, Land Acquisition, Public Interest

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

pkn

Publisher

Subject

Education Social Sciences Other

Description

Jurnal Kewarganegaraan is published 2 times in 1 year in June and December. The scope of the article includes: 1. Pancasila Education 2. Citizenship Education 3. Social Sciences 4. Politic 5. ...