Jurnal Kewarganegaraan
Vol 6 No 3 (2022): October 2022

Penerapan Sanksi Hukum Bagi Pelaku Industri yang Mencemarkan Lingkungan (Kasus PT. Pertamina Hulu Energi atas Tumpahan Minyak di Perairan Karawang)

Arum Rindani (Unknown)
Erwin Syahruddin (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Oct 2022

Abstract

Abstrak Hukum lingkungan dibuat dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dan memberi manfaat kepada masyarakat. Artinya peraturan tersebut dibuat adalah untuk kepentingan masyarakat, sehingga jangan sampai terjadi bahwa, karena dilaksanakannya peraturan tersebut, masyarakat justru menjadi resah. Unsur ketiga adalah keadilan. Dalam penegakan hukum lingkungan harus diperhatikan, namun demikian hukum tidak identik dengan keadilan, Karena hukum itu sifatnya umum, mengikat semua orang, dan menyamaratakan. Dalam penataan dan penegakan hukum lingkungan, unsur kepastian, unsur kemanfaatan ,dan unsur keadilan harus dikompromikan, ketiganya harus mendapat perhatian secara proporsional. Sehingga lingkungan yang tercemar dapat dipulihkan kembali. Kata Kunci: Sanksi Hukum, Industri Pelaku Pencemaran Abstract Environmental laws are made with the aim of protecting environment and benefit society. This means that the regulation is made for the benefit of the community, so it should not happen that, because of the implementation of the regulation, the community will become restless. The third element is justice. In the enforcement of environmental law, attention must be paid to the law, however, the law is not synonymous with justice, because the law is general in nature, binding on everyone, and generalizing. In structuring and enforcing environmental law, the element of certainty, the element of benefit, and the element of justice must be compromised, all three of which must receive proportional attention. So that the polluted environment can be restored. Keywords: Legal Sanctions, Polluting Industry

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

pkn

Publisher

Subject

Education Social Sciences Other

Description

Jurnal Kewarganegaraan is published 2 times in 1 year in June and December. The scope of the article includes: 1. Pancasila Education 2. Citizenship Education 3. Social Sciences 4. Politic 5. ...