Perlawanan pihak ketiga (derden verzet) sebagai upaya hukum luar biasa yang diberikan kepada pihak di luar perkara yang merasa dirugikan haknya oleh pelaksanaan eksekusi Pengadilan, dalam sistem peradilan perdata di Indonesia masih merupakan sarana yang diakui untuk memberikan perlindungan bagi pihak ketiga yang bertugas sebagai penentang sejati penangguhan eksekusi. Penulis melakukan penelitian terhadap Putusan Nomor 118/Pdt.G/2020/PA.Kds Pengadilan Agama Kudus tentang derden verzet terkait sita eksekusi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan terjadinya perlawanan, mengetahui putusan hakim dalam menolak perlawanan dan mengetahui perlindungan hukum yang diberikan bagi pemenang lelang dengan adanya perlawanan pihak ketiga. Penulis mengkaji kasus ini dengan menggunakan metode penelitian yuridis-sosiologis. Berdasarkan penelitian Penulis memperoleh hasil bahwa Majelis Hakim menerima sebagian gugatan dan menangguhkan sebagian dengan pertimbangan bahwa pihak lawan merupakan pihak lawan yang tepat, akan tetapi dalam perkara ini pihak lawan I yang menyita jaminan yang sebelumnya telah menjual tanah tersebut kepada pihak lawan oleh Pihak Lawan II dan hal tersebut tidak diketahui oleh Pelawan.
Copyrights © 2022