Masalah tanah merupakan masalah yang memiliki kompleksitas, jika ada sengketa penyelesaiannya beragam, dapat melalui mediasi maupun melalui badan peradilan umum, peradilan tata usaha negara, maupun peradilan agama. Kompleksitas penyelesaiannya sengketa yang beragam ini memang sudah menjadi karakter sistem pendaftaran tanah yang dianut dalam hukum tanah nasional. Maka penelitian ini mengkaji ketentuan pidana dalam Pasal 52 UUPA yang mengatur kewajiban memelihara tanah bagi orang atau badan hukum, selama ini ketentuan pidana tidak diterapkan apabila menelantarkannya, tidak dipelihara/dirawat dengan baik, umumnya digunakan ketentuan sanksi administrasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Temuan penelitian ini adalah pelaksanaan Pasal 52 UUPA adalah langkah yang perlu dibuat untuk penertiban penguasaan tanah guna menghindari terkumpulnya penguasaan tanah untuk investasi yang berakibat pada penelantaran tanah, sehingga berakibat tidak terpenuhinya rasa keadilan, kesejahteraan dan pemanfaatan tanah yang produktif dan berdaya guna. Ketentuan ini belum terlaksana secara nyata sehingga ada indikasi penyalahgunaan penguasaan tanah yang berimplikasi pada tidak terjaganya kesuburan tanah, tidak terpeliharanya tanah yang berakibat pada kerusakan tanah.
Copyrights © 2022