terAs Law Review: Jurnal Hukum Humaniter dan HAM
Vol. 1 No. 1 (2005): Jurnal Hukum Humaniter

KEJAHATAN PERANG DAN BEBERAPA MASALAH RUMUSANNYA DALAM HUKUM PIDANA NASIONAL

Rina Rusman (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Oct 2019

Abstract

Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977 telah mewajibkan negara peserta perjanjian tersebut untuk membuat peraturan perundangundangan mengenai pelanggaran berat hukum humaniter yang secara substansial merupakan kejahatan perang. Indonesia sebagai negara peratifikasi Konvensi Jenewa telah merumuskan kejahatan perang di dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tahun 2004. Dalam RKUHP tersebut berbagai rumusan mengenai kejahatan perang di antaranya telah mengacu kepada Statuta Roma 1998. Namun demikian, banyak substansi dalam RKUHP yang berkaitan dengan kejahatan perang masih perlu dikaji lebih lanjut.

Copyrights © 2005






Journal Info

Abbrev

teras-Lrev

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM is an open access and peer-review journal with a double-blind review process. terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM encourages and accepts contributors from all over the world to submit their articles particularly on: International ...