Abstrak Pengungsi adalah penduduk sipil sehingga apabila ia mengangkat senjata, ia kehilangan status pengungsinya. Pengungsian dalam jumlah besar dalam konflik bersenjata menyebabkan kesulitan untuk membedakan antara pengungsi yang sebenarnya dengan kombatan yang membaur dengan para pengungsi. Oleh karena itu perlu dibuat pedoman teknis untuk membedakan keduanya. Sementara itu untuk penyalahgunaan status pengungsi, Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi telah menetapkan Klausula Pengecualian. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimanakah interpretasi Klausula Pengecualian yang dihubungkan dengan status kombatan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan eksploratif yang menggunakan bahan hukum sekunder. Analisis dilakukan secara kualitatif dan penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Klausula Pengecualian telah diakui sebagai suatu norma dan telah diadopsi dalam beberapa perjanjian internasional. Pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan perdamaian serta penjahat perang termasuk dalam kelompok yang dikecualikan dari status pengungsi. Kombatan tidak mungkin berstatus sebagai pengungsi karena pengungsi haruslah penduduk sipil. Kata kunci: Klausula Pengecualian, Status Pengungsi, Kombatan. Abstract Refugees are civilians, so if they take up arms, they lose their refugee status. The large number of displaced persons in armed conflict makes it difficult to distinguish between actual refugees and combatants mingling with refugees. Therefore it is necessary to make technical guidelines to distinguish the two. Meanwhile for the abuse of refugee status, the 1951 Convention on the Status of Refugees has inserted an Exclusion Clause. This raises the question of how the interpretation of the Exclusion Clause relates to combatant status. This research is a normative research with an exploratory approach using secondary legal materials. The analysis was conducted qualitatively and the conclusion was drawn deductively. The result of the discussion shows that the Exclusion Clause has been recognized as a norm and has been adopted in several international treaties. Perpetrators of crimes against humanity and crimes against peace as well as war criminals are included in the group exempted from refugee status. It is impossible for combatants to have the status of refugees because refugees must be civilians. Keywords: Combatant, Exclusion Clause, Refugee Status.
Copyrights © 2020