Dalam undang-undang No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 15, dijelaskan bahwa PJJ adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi dan media lain. Sistem pembelajaran daring merupakan sistem pembelajaran tanpa tatap muka secara langsung antar guru dan peserta didik, melainkan secara online yang menggunakan jaringan internet. Selanjutnya, mencermati fakta di masyarakat saat ini, khususnya di Kelurahan Adirejo Kecamatan Curup, banyak orang tua merasa keberatan dengan sistem pembelajaran daring karena tidak memiliki perangkat handphone (android) atau komputer untuk menunjang pembelajaran daring. Kondisi ini membuat orang tua dan siswa kebingungan menghadapi kenyataan yang ada. Satu sisi dihadapkan pada ketiadaan fasilitas penunjang, sisi lain adanya tuntutan terpenuhinya pelayanan pendidikan bagi peserta didik. Melihat fenomena seperti inilah akhirnya tim pengabdian mengambil inisiatif untuk mengadakan kelompok belajar di rumah, yaitu untuk memberikan ilmu pengetahuan pada anak-anak yang tidak dapat mengikuti pembelajaran online yang dilaksanakan oleh gurunya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022