Kaidah-kaidah hukum fiqih lahir berdasarkan Al-Qur'an, Al Hadist, dan Ijma, kaidah-kaidah hukum fiqih lahir dengan tujuan untuk menetapkan hukum Islam yang terus tumbuh bersamaan dengan perkembangan jaman terutama pada kegiatan-kegiatan perekonomian yang meliputi lembaga keuangan syariah, manajemen syariah dan lain sebagainya sehingga dengan demikian kaidah-kaidah Fiqih merupakan hasil ijtihad para pemikir dan ulama. Adanya kaidah-kaidah hukum fiqih memudahkan masyarakat mengenal dan mengenali hukum-hukum Islam kontemporer khusunya persoalan-persoalan ekonomi yang sangat banyak tidak mempunyai nash sharí®h (dalil tentu) dalam Al-Qur'an ataupun Al Hadist. Begitu juga memudahkan masyarkat mempelajari serta memperdalam tentang kaidah-kaidah fiqih yang berkaitan dengan perekembangan dan perekonomian syariah.Kata Kunci: Syariah, Ekonomi, Kaidah, Fiqih
Copyrights © 2022