Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi
Vol 2 No 2 (2021): Jurnal Mahupiki Oktober 2021

Pertanggungjawaban Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Yang Dilakukan Oleh Anak

Muhamad Romdoni (Fakultas Hukum Universitas Primagraha)
Yasmirah Mandasari Saragih (Fakultas Sosial Sains Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB))



Article Info

Publish Date
11 Oct 2021

Abstract

Penggunaan teknologi di masa pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak positif tetapi juga berdampak negatif. Anak-anak yang menggunakan teknologi tanpa pengawasan dapat mengakses konten pornografi dan membangkitkan rasa ingin tahu untuk mempraktikkannya. Seperti anak dalam Putusan No. 17/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Srg yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak lain. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bentuk pertanggungjawaban atas tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk menelaah aturan atau norma dalam ius constitutum. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum dan pendekatan kasus. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa unsur kesalahan sangat diperlukan untuk akuntabilitas anak pelaku. Kesalahan yang disengaja (opzet als oogmerk) telah dibuktikan oleh anak pelaku kepada anak korban dengan mengajaknya melakukan hubungan suami istri sebagai motivasinya untuk mempraktekkan konten pornografi yang diakses oleh anak pelaku. Jadi berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Anak pelaku dipidana dengan pidana penjara 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Tangerang dan Praktek Kerja Lapangan bagi anak pelaku selama 1 (satu) bulan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jhpk

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi (JHPK) hanya menerbitkan artikel yang telah sesuai dengan pedoman penulisan JHPK. Seluruh artikel yang masuk, akan direview secara double blind review. Jurnal ini memberikan kesempatan bagi para akademisi, peneliti dan praktisi untuk mempublikasikan karya ilmiah ...