Pada tahun 2020 saat datangnya pandemi Covid-19 di Indonesia, paradigma masyarakat mulai bergeser tentang cara membeli barang kebutuhan yang pada awalnya membeli secara langsung di toko atau pusat perbelanjaan menjadi berbelanja melalui e-commerce atau toko online. Peningkatan permintaan masyarakat tersebut harus dapat diimbangi dengan peningkatan pelayanan. Peningkatan tersebut dimulai dari peningkatan armada, waktu tempuh, dan sumber daya manusianya, khususnya pada teknik pengemasan barang umum, khusus, dan barang berbahaya (B2). Mengemas barang atau packing barang sudah menjadi keharusan bagi jasa ekspedisi, karena ini sangatlah penting agar terhindar dari suatu masalah “kerusakan barang”. Pengemasan barang ini berguna agar barang yang akan dikirim aman dan terhindar dari kerusakan yang disebabkan goresan dan benturan. Pengabdian Masyarakat dengan judul “Sosialiasi Teknik Pengemasan Berbagai Barang di Terminal Cargo Denpasar” dilaksanakan dengan membuat brosur yang berisikan tentang pengetahuan umum tentang pengemasan barang, pengetahuan umum dan dasar hukum tata cara pengangkutan barang berbahaya, dan pelabelan barang berbahaya. Kemudian dilakukan sosialisasi secara door-to-door pada setiap gudang di terminal barang Kota Denpasar. Hasil dari kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah dapat menyampaikan informasi tentang pentingnya pengemasan barang yang tepat untuk meningkatkan pelayanan, rasa nyaman dan keamanan bagi pengguna jasa pergudangan dan pengiriman barang.
Copyrights © 2021