Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Vol. 1 No. 1 (2018): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum

PEMBUKTIAN GRATIFIKASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Gandes Candra Kirana (Faculty of Law, Trisakti University)



Article Info

Publish Date
01 Oct 2018

Abstract

Dalam ketentuan UU No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) di dalam Bab Penjelasan Pasal 12 B ayat (1) Gratifikasi diartikan sebagai pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya baik yang diterima dari dalam negeri maupun luar negeri, yang menggunakan sarana elektronik maupun non elektronik. Dalam Pasal 12 B ditegaskan bahwa tidak semua pemberian hadiah atau gratifikasi dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana. Agar menjadi pidana maka penerima gratifikasi itu harus pegawai negeri atau penyelenggara negara dan pemberian gratifikasi itu berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan pihak yang menerima gratifikasi. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan bagaimana pengaturan mengenai gratifikasi dalam Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana penerapan Pasal gratifikasi tersebut dalam praktek di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terutama mengenai proses pembuktiannya. Tipe penelitian yang digunakan adalah normatif di mana peneliti berusaha melakukan penelitian sinkronisasi hukum terhadap data sekunder yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan buku-buku serta tulisan ilmiah para pakar hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu penelitian di mana pengetahuan atau teori-teori tentang objek yang ingin diteliti sudah ada dan ingin memberikan gambaran tentang objek penelitian; sedangkan sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Karena gratifikasi merupakan bagian dari tindak pidana korupsi maka Undang-Undang yang dipergunakan adalah undang-undang yang sama yang digunakan oleh tindak pidana korupsi yaitu Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Kata Kunci: Gratifikasi, Pembuktian.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

hpph

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal hukum ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai media komunikasi dan pengembangan ilmu hukum pidana dan hukum lainnya. Jurnal ini terbit setiap enam bulan ...