Hunian berimbang merupakan perumahan atau lingkungan hunian yang dibangun secara berimbang antara rumah sederhana, rumah menengah, dan rumah mewah. Hunian berimbang ini diwujudkan pertama kali melalui peraturan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 648-384 Tahun 1992, Nomor: 739/KPTS/1992, Nomor: 09/KPTS/1992 tentang Pedoman Pembangunan Perumahan dan Permukiman dengan Lingkungan Hunian yang berimbang.  Komposisi hunian berimbang pada masa itu adalah 1 (satu) rumah mewah, berbanding 3 (tiga) rumah menengah, berbanding 6 (enam) rumah sederhana. Kemudian  melalui Permen Perumahan Rakyat No. 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan hunian berimbang, komposisi tersebut berubah menjadi 1 (satu) rumah mewah, berbanding 2 (dua) rumah menengah, berbanding 3 (tiga) rumah sederhana. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan perumahan dengan hunian berimbang di Indonesia? Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan hunian berimbang belum sesuai dengan UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan. Kendala yang dihadapi pengembang adalah tidak adanya insentif dari pemerintah, dan harga tanah yang semakin tinggi.  Kata Kunci: Perumahan, Hunian Berimbang
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2018