Hukum kontrak di Indonesia sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada dasarnya berisikan norma-norma hukum perdata barat sebagai refleksi budaya masyarakat bercirikan low-context culture, di mana kontrak dipahami sebagai dokumen hukum. Konstruksi ini secara eksplisit tertuang dalam Pasal 1338 ayat (1) jo. 1320 KUHPerdata. Perjanjian atau kontrak merupakan hukum; dalam hal ini hukum yang berlaku bagi para pihaknya yang pelanggarannya akan menimbulkan akibat hukum. Di lain pihak, masyarakat Indonesia sendiri termasuk dalam masyarakat high-context culture, di mana masyarakatnya lebih mementingkan dan mengutamakan relationship-hubungan yang terjalin di antara para pihaknya. Hakikat kontrak lebih merupakan nota kesepahaman daripada dokumen hukum yang mengikat. Kontrak dianggap bukan sebagai dokumen hukum, melainkan simbol adanya relationship belaka. Menilik konsepsi sistem hukum dari Lawrence M. Friedman, budaya hukum masyarakat akan mempengaruhi pelaksanaan hukum itu sendiri. Hukum bisa mati karena masyarakat tidak menerimanya karena dianggap bukan bagian dari norma yang harus dipatuhi. Dalam hubungannya dengan kontrak, maka dapat dikatakan dalam masyarakat yang bercirikan high-contect culture, sebaik apapun kontrak dibuat, maka kontrak tersebut akan cenderung diabaikan karena dianggap bukan sebagai norma (hukum) yang harus dipatuhi.Kata Kunci: Kontrak, Indonesia, High-and-low context cultureĀ
Copyrights © 2018