Kemajuan teknologi khususnya teknologi komunikasi dan informasi seringkali menimbulkan pelanggaran hak cipta. Banyak sekali saat ini penggunaan karya tulis dan lagu melalui internet, dilakukan tanpa ijin pencipta dan pada akhirnya menghasilkan keuntungan finansial bagi penggunanya, contohnya mengcover lagu, mengunduh data atau tulisan dan lain sebagainya. Semua itu merupakan bentuk- bentuk pelanggaran hak cipta akibat kemajuan teknologi, yang saat ini semakin merebak. Undang-undang No.28 Tahun 2018 Tentang Hak Cipta telah mengatur tata cara penggunaan hak cipta milik orang lain agar tidak didaulat sebagai pelanggar hak cipta dan terhindar dari sanksi bagi pelanggaran tersebut, namun pelanggaran demi pelanggaran hak cipta tidak berkurang melainkan semakin beragam, sejalan semakin berkembangnya teknologi. Pokok permasalahan dari tulisan ini adalah Kata Kunci: Hak Cipta, Pelanggaran Hak Cipta, Dampak Teknologi
Copyrights © 2018