Aturan-aturan hukum humaniter internasional yang mulai dibentuk beberapa abad lalu mendapatkan tantangan sejak dimulainya era revolusi digital dan revolusi industri 4.0, yang ditandai antara lain dengan adanya Big Data. Big Data adalah ‘bahan bakar’ bagi kehidupan dunia maya, yang jika dilakukan analisis akan memberikan manfaat pada manusia untuk tujuan-tujuan tertentu, termasuk untuk tujuan-tujuan operasi militer. Mengingat bahwa prinsip pembedaan merupakan prinsip pokok hukum humaniter, maka tulisan ini membahas bagaimana status data dalam perang siber dalam hubungannya dengan pembedaan objek sipil dan sasaran militer. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan melakukan pembahasan terhadap Pasal 52 Protokol Tambahan I tahun 1977 dan Rule 38 Tallinn Manual 1.0 yang mengatur tentang hukum internasional yang berlaku pada perang siber. Bahan-bahan hukum diperoleh dengan studi kepustakaan berbasis internet, meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Analisis dilakukan dengan cara kualitatif dengan menganalisis hubungan bahan-bahan hukum satu sama lain. Hasil pemaparan menunjukkan bahwa data walaupun bersifat “intangible” merupakan suatu objek dalam pengertian perang siber. Data atau objek dalam perang siber dapat dianggap sebagai sasaran militer apabila memenuhi kriteria sifat, lokasi, penggunaan dan tujuannya. Dengan perkataan lain, prinsip pembedaan tetap dapat diterapkan dalam perang siber karena tidak semua Big Data merupakan sasaran militer.Kata kunci: Big Data, Perang Siber, Prinsip Pembedaan, Objek sipil dan sasaran militer.
Copyrights © 2019