Tindak pidana pemalsuan dalam hak sertipikat hak milik, merupakan kejahatan yang sering terjadi. Walaupun hak milik pribadi sudah dijamin oleh Negara Republik Indonesia, namun masih saja masyarakat tidak nyaman dengan adanya tindak pidana pemalsuan sertipiat hak milik atas tanah, yang dapat menyebabkan hilangnya hak atas suatu tamah. Permasalahan yang diteliti adalah mengenai asas kepastian hukum dalam pendaftaran tanah dan asas keadilan dalam putusan no 103/ Pid.B/2014/PN Pbg. Menggunakan data sekunder, sifat penelitian desktiptif analitis; dan pengambilan kesimpulan secara deduktif. Pendaftaran tanah memberikan jaminan kepastian hukum, namun masyarakat harus berusaha terlebih dahulu untuk mendapat perlindungan dari Negara. Mewajibkan terlebih dahulu mendaftarkan hak atas tanah dan tetap harus memperhatikan media massa, untuk memastikan tidak ada pelapor lain yang menggunakan fotocopy untuk mendapatkan sertipikat hak milik pengganti. Pemilik yang sah, akan mendapatkan keadilan, yang merupakan perlindungan kepentingan secara individu, tidak secara umum. Karena keadilan merupakan bagian dari hak asasi manusia.Kata kunci: Asas kepastian hukum dan asas keadilan, putusan no. 103/Pid.B/2014/PN Pbg.
Copyrights © 2019