Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Vol. 1 No. 2 (2019): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum

PENERAPAN ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM PENDAFTARAN TANAH DAN ASAS KEADILAN DALAM PUTUSAN NO. 103/ PID.B/2014/PN.PBG.

Endang Suparsetyani (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Apr 2019

Abstract

Tindak pidana pemalsuan dalam hak sertipikat hak milik, merupakan kejahatan yang sering terjadi. Walaupun hak milik pribadi sudah dijamin oleh Negara Republik Indonesia, namun masih saja masyarakat tidak nyaman dengan adanya tindak pidana  pemalsuan sertipiat hak milik atas tanah, yang dapat menyebabkan hilangnya hak atas suatu tamah. Permasalahan yang diteliti adalah mengenai asas kepastian hukum dalam pendaftaran tanah dan asas keadilan dalam putusan no 103/ Pid.B/2014/PN Pbg. Menggunakan data sekunder,  sifat penelitian desktiptif analitis; dan pengambilan kesimpulan secara deduktif. Pendaftaran tanah memberikan jaminan kepastian hukum, namun masyarakat harus berusaha terlebih dahulu untuk mendapat perlindungan  dari Negara. Mewajibkan terlebih dahulu mendaftarkan hak atas tanah dan tetap harus memperhatikan media massa, untuk memastikan tidak ada pelapor lain yang menggunakan fotocopy untuk mendapatkan sertipikat hak milik pengganti. Pemilik yang sah, akan mendapatkan keadilan, yang merupakan perlindungan kepentingan secara individu, tidak secara umum. Karena keadilan merupakan bagian dari hak asasi manusia.Kata kunci: Asas kepastian hukum dan asas keadilan, putusan no. 103/Pid.B/2014/PN Pbg.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

hpph

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal hukum ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai media komunikasi dan pengembangan ilmu hukum pidana dan hukum lainnya. Jurnal ini terbit setiap enam bulan ...