Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Vol. 1 No. 2 (2019): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum

EFEKTIFITAS UNION BUSTING SEBAGAI TINDAK PIDANA KEJAHATAN

Yogo Pamungkas (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Apr 2019

Abstract

Perselisihan hubungan industrial secara normative terdiri atas perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dan perselisihan antara serikat pekerja dalam satu perusahan. Perselisihan hak dan perselisihan kepentingan memungkinkan melibatkan pengusaha, pekerja maupun serikat pekerja dengan demikian perselisihan yang terjadi antara serikat pekerja dengan pengusaha dibatasi dengan perselisihan hak dan kepentingan. Ketika perselisihan yang timbul antara serikat pekerja danĀ  pengusaha itu terkait dengan usaha untuk menghalangi terbentuknya atau berjalannya serikat pekerja maka undang-undang tentang Serikat Pekerja mengkategorikan sebagai tindak pidana kejahatan. masalah yang dibahas dalam tulisan ini adalah apakah union busting tepat dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan dan bagaimana penempatan union busting dalam perselisihan hubungan industrial? tulisan ini merupakan penelitian normative dengan data sekunder. hasil dari kajian ini adalah union busting tidak tepat dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan. semestinya union busting dapat dikategorikan sebagai perselisihan hubungan industrial.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

hpph

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal hukum ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai media komunikasi dan pengembangan ilmu hukum pidana dan hukum lainnya. Jurnal ini terbit setiap enam bulan ...