ABSTRAKPerlindungan pemulia varietas tanaman merupakan konsep baru di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang perlindungan Varietas Tanaman dan Undang-Undang No 12 Tahun 1992 Tentang Sistem Budidaya Tanaman untuk mengatur benih varietas. Konsep individual yang melekat pada hak pemulia berbenturan secara budaya hukum dengan konsep komunal masyarakat Indonesia. Kondisi ini mengakibatkan terjadinya kriminalisasi pada petani yang memanfaatkan varietas tanaman baru. Budaya hukum terkait dengan tingkat pemahaman terhadap peraturan yang penerapannya berdampak langsung menimbulkan ketidakadilan bagi petani. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan Undang-Undang yang dianalisis secara kualitatif. Budaya hukum merupakan ujung tombak keberhasilan penerapan perlindungan varietas tanaman, seharusnya penerapan undang-undang ini tidak merugikan petani. Namun, akibat rendahnya budaya hukum berdampak terjadinya kriminalisasi petani yang memanfaatkan benih varietas baru, diantaranya pelanggaran benih jagung milik PT BISI di kediri pada tahun 2008 dan pelanggaran benih padi oleh petani tahun 2019 di Aceh. Kondisi ini terjadi, karena penegak hukum salah dalam menerapkan kedua undang-undang tersebut. Oleh karenanya, perlu diantisipasi dengan meningkatkan budaya hukum masyarakat petani maupun penegak hukum. Keberhasilan upaya ini dapat diwujudkan dengan meningkatkan pemahaman berbagai pihak, serta adanya pembinaan dan sosialisasi pada penegak hukum dan petani. Kata Kunci: Kriminalisasi Petani, Penerapan Perlindungan Pemulia Varietas Tanaman.
Copyrights © 2019