Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Vol. 1 No. 2 (2019): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum

SANKSI BAGI PEMAKAI JASA PROSTITUSI ONLINE

Eriyantouw Wahid (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Apr 2019

Abstract

ABSTRAKPerbuatan menggunakan jasas pekerja sek komersial adalah suatu pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi. Tema Pengabdian kepada masyarakat ini, menjadi kompleks apabila dilakukan melalui online. Dengan cara memesan orang yang menjajakan diri. Dengan melakukan penyuluhan dan posbakum, dapat diketahui tingkat kesadaran masyarakat terhadap perbuatan yang terjadi disekitarbnya. Metode penyuluhan dan posbakum dilakukan, serta menyebarkan angket untuk mendapatkan masukan tentang peserta, yang merupakan masyarakat. Di daerah-daerah Indonesia, banyak terdapat peraturan daerah yang melarang melakukan perbuatan memakai jasa PSK. Ancamannya merupakan penjatuhan sanksi pidana kurungan dan denda.Peserta merespon dan menyadari perbuatan yang dilarang dengan sanksi yang berupa kurungan atau denda. Kata kunci:  Sanksi, Pemakai jasa prostitusi online. 

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

hpph

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal hukum ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai media komunikasi dan pengembangan ilmu hukum pidana dan hukum lainnya. Jurnal ini terbit setiap enam bulan ...