ABSTRAK Jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan memerlukan peraturan tertulis dan dilaksanakannya kegiatan pendaftaran tanah. Pemerintah diwajibkan menyelenggarakan kegiatan pendaftaran tanah, baik berupa kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali, maupun kegiatan pendaftaran tanah untuk pemeliharaan data. Untuk kegiatan pendaftaran tanah bagi pemeliharaan data, jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah diperlukan. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana tugas pokok utamanya PPAT dalam kegiatan pendaftaran tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tugas pokok Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah menjalankan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun (HMSRS) yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah. Untuk meningkatkan pelayanan PPAT kepada masyarakat, diterbitkan PP 24 Tahun 2016 yang memperluas daerah kerja PPAT sampai tingkat provinsi. Untuk meningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melakukan pembinaan dan pengawasan PPAT melalui kode etik PPAT.Kata kunci: Pendaftaran Tanah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Copyrights © 2019