Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Vol. 1 No. 2 (2019): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum

TUGAS POKOK PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH

Ignatius Pradipa Probondaru (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Apr 2019

Abstract

ABSTRAK Jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan memerlukan peraturan tertulis dan dilaksanakannya kegiatan pendaftaran tanah. Pemerintah diwajibkan menyelenggarakan kegiatan pendaftaran tanah, baik berupa kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali, maupun kegiatan pendaftaran tanah untuk pemeliharaan data. Untuk kegiatan pendaftaran tanah bagi pemeliharaan data, jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah diperlukan. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana tugas pokok utamanya PPAT dalam kegiatan pendaftaran tanah.  Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tugas pokok Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah menjalankan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun (HMSRS) yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah. Untuk meningkatkan pelayanan PPAT kepada masyarakat, diterbitkan PP 24 Tahun 2016 yang memperluas daerah kerja PPAT sampai tingkat provinsi. Untuk meningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melakukan pembinaan dan pengawasan PPAT melalui kode etik PPAT.Kata kunci: Pendaftaran Tanah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah  

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

hpph

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal hukum ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai media komunikasi dan pengembangan ilmu hukum pidana dan hukum lainnya. Jurnal ini terbit setiap enam bulan ...