ABSTRAKPengabdian kepada masyarakat mengenai perlindungan terhadap anak korban tindak pidana pedofilia menitikberatkan kepada perlindungan hukum bagi korban pedophilia dari sudut hukum perlindungan anak. Khususnya pengabdian masyarakat ini memberikan pemahaman macam-macan kekerasan seksual/pedofilia yang dapat memberikan dampak anak menjadi malu, rendah diri, mengalami luka fisik, kerusakan alat reproduksi bahkan akibat tersebut bisa membekas hingga anak dewasa dan juga memberikan pengetahuan tentang adanya sanksi pidana terhadap pelaku pedopilia. Pengabdian masyarakat di RPTRA Kedoya Utara, Kecamatan Kebun Jeruk Jakarta Barat pada Senin, 12 November 2018 dalam bentuk penyuluhan dan posbakum dilakukan dengan cara memberikan ceramah, disertai contoh-contoh kasus yang aktual dan sering terjadi dalam masyarakat. Kepada peserta penyuluhan diberi kesempatan untuk melakukan tanya jawab yang berkaitan dengan hukum perlindungan anak atau hal lain yang berhubungan dengan hukum. Dengan demikian tujuan pengabdian masyarakat dapat tercapai yaitu masyarakat memahami serta memiliki pengetahuan tentang perlindungan anak, masalah pedophilia, muatan yang dilarang dan sanksi pidana pelaku pedopilia. Kata kunci: Anak, Korban Tindak Pidana Pedopilia dan Hukum Perlindungan Anak
Copyrights © 2019