Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Vol. 1 No. 2 (2019): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum

PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PEDOFILIA

Vientje Ratna Multiwijaya (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Apr 2019

Abstract

ABSTRAKPengabdian kepada masyarakat mengenai perlindungan terhadap anak korban tindak pidana pedofilia  menitikberatkan kepada perlindungan hukum bagi korban pedophilia dari sudut  hukum  perlindungan anak. Khususnya pengabdian masyarakat ini memberikan pemahaman macam-macan kekerasan seksual/pedofilia yang dapat memberikan dampak anak menjadi malu, rendah diri, mengalami luka fisik, kerusakan alat reproduksi  bahkan akibat tersebut bisa  membekas hingga anak dewasa dan juga memberikan pengetahuan tentang adanya sanksi pidana terhadap pelaku pedopilia. Pengabdian masyarakat di RPTRA Kedoya Utara, Kecamatan Kebun Jeruk Jakarta Barat pada Senin, 12 November 2018 dalam bentuk penyuluhan dan posbakum dilakukan dengan cara memberikan ceramah, disertai contoh-contoh kasus yang aktual dan sering terjadi dalam masyarakat. Kepada peserta penyuluhan diberi kesempatan untuk melakukan tanya jawab yang berkaitan dengan hukum perlindungan anak atau hal lain yang berhubungan dengan hukum. Dengan demikian tujuan pengabdian masyarakat  dapat tercapai yaitu masyarakat memahami serta memiliki pengetahuan tentang perlindungan anak, masalah pedophilia,  muatan yang dilarang dan sanksi pidana pelaku pedopilia. Kata kunci: Anak, Korban Tindak Pidana Pedopilia dan Hukum Perlindungan Anak  

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

hpph

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal hukum ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai media komunikasi dan pengembangan ilmu hukum pidana dan hukum lainnya. Jurnal ini terbit setiap enam bulan ...