Polemik praktek penetapan Upah Minimum (UM) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) ini terjadi saat diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan (PP 78/2015) dan semakin ditegaskan oleh Pemerintah melalui kehadiran dan keberlakuan Permenaker Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Upah Minimum (Permenaker 15/2018) pada tanggal 23 November 2018. Perubahan ini mengakibatkan berubahnya proses penetapan upah minimum dan nominal yang akan dihasilkan, sementara pada faktanya pada tahun 2019 terdapat disparitas upah minimum di Kabupaten Karawang dibandingkan dengan upah minimum di Kabupaten Rembang sejumlah Rp. 2.574.010, 27. Berdasarkan hal tersebut di atas, Penulis merasa perlu untuk membuat Kajian Proses Penetapan Upah Minimum Dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Dan Kabupaten/Kota Tahun 2020 ini. Penilitian ini merupakan penelitian hukum yang bertujuan memberikan preskripsi mengenai apa yang seyogyanya guna menemukan kebenaran koherensi. Dengan diberlakukannya Permenaker 15/2018 telah mengubah tata cara penetapan UM menjadi dengan menghitung rumusan upah minimum tahun berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara Upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun berjalan [UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % ∆ PDBt)}] dan khusus mengenai penetapan UMSP maupun UMSK didasarkan pada hasil kesepakatan Asosiasi Pengusaha Sektor dengan Serikat Pekerja Sektor, sehingga memberikan dampak disparitas upah minimum di berbagai wilayah provinsi dan kabupaten/ kota akan semakin tinggi.Kata kunci : Upah Minimum, Upah Minimum Sektoral, Undang-Undang Ketenagakerjaan
Copyrights © 2019