Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Vol. 3 No. 2 (2021): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum

PEMBERAT PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR

Rini Purwaningsih (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2021

Abstract

Peraturan yang mengatur mengenai perlindungan anak yang dimaksud dengan anak merupakan seseorang yang belum mencapai umur 18 tahun termasuk didalamnya anak yang masih berada dalam kandungan ibunya. Namun dalam sistem peradilan pidana anak, anak dikelompokan menjadi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH) dimana terdiri dari Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum yang statusnya bisa sebagai pelaku, korban ataupun saksi terhadap suatu peristiwa pidana. Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang diduga melakukan tindak pidana korban tindak pidana di bawah umur 12 tahun atau di bawah 18 tahun, atau anak korban adalah anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, tekanan mental dan/atau kerugian ekonomi. Sedangkan anak yang menjadi saksi tindak pidana adalah anak yang belum berusia 18 tahun, dan dapat memberikan keterangan tentang perkara pidana yang pernah didengar, dilihat dan/atau dialaminya sendiri untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peninjauan kembali. Meski aturan perlindungan anak memberikan sanksi berupa hukuman penjara dan pembayaran denda, namun sebenarnya tidak mengurangi jumlah kasus kejahatan dimana anak menjadi korban kejahatan seksual salah satunya. Sehingga upaya pemberian pemberat dalam penjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku kejahatan seksual di bawah umur menjadi salah satu cara menekan kejahatan seksual terhadap anak   Kata kunci: Pemberat Pidana, Kejahatam Seksual, Perlindungan Anak

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

hpph

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal hukum ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai media komunikasi dan pengembangan ilmu hukum pidana dan hukum lainnya. Jurnal ini terbit setiap enam bulan ...