Jurnal Hukum Prioris
Vol. 2 No. 4 (2010): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 4 Tahun 2010

Pengaturan Perundang-undangan Nasional Terkait dengan Penetapan Indonesia Sebagai Negara Kepulauan

Ida Kurnia (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 May 2016

Abstract

KHL 1982 tentang Hukum Laut yang telah diratifikasi oleh Indoensia dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 1985, sangat penting karena telah memberikan landasan hukum bagi kedudukan Indonesia sebagai negara Kepulauan. Sebagai konsekuensi lebih lanjut Indonesia mempunyai kewajiban untuk segera mengimplementasikan ketentuan-ketentuan hukum tersebut ke dalam peraturan perundang-undangan nasioal. Untuk itu pada tanggal 18 Agustus 1996, Pemerintah Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. Undang-Undang ini merupakan pengganti dari Undang-Undang No. 4 Perpu Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia dan sekaligus sebagai landasan hukum serta merupakan langkah nyata dari pengimplementasian KHL 1982 tentang Hukum Laut, khususnya ketentuan tentang Negara Kepulauan.

Copyrights © 2010






Journal Info

Abbrev

prioris

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Hukum PRIORIS diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai salah satu sistem komunikasi ilmiah yang bertujuan untuk mendorong, menumbuhkan iklim kecendekiawanan serta mempublikasi hasil kegiatan yang memenuhi persyaratan ilmiah baik di fakultas Hukum Universitas Trisakti dan ...