Jurnal Hukum Prioris
Vol. 6 No. 1 (2017): Jurnal Hukum Prioris Volume 6 Nomor 1 Tahun 2017

Model Pengembalian Aset (Asset Recovery) Sebagai Alternatif Memulihkan Kerugian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

Aliyth Prakarsa (Unknown)
Rena Yulia (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Jun 2017

Abstract

Aset negara yang dikorupsi tidak saja merugikan negara secara sempit, tetapi juga merugikan negara beserta rakyatnya. Pendekatan formal prosedural melalui hukum acara pidana yang berlaku sekarang ternyata belum mampu untuk mengembalikan kerugian negara. Padahal kerugian negara yang diakibatkan oleh korupsi merupakan aset negara yang harus diselamatkan. Oleh karenanya, diperlukan cara lain untuk menyelamatkan aset negara tersebut. Yaitu dengan pengembalian aset pelaku tindak pidana korupsi (asset recovery). Ketika melihat negara dari perspektif korban, maka negara harus memperoleh perlindungan, dalam hal ini pemulihan dari kerugian yang diderita akibat tindak pidana korupsi. Tulisan ini mengkaji model pengembalian aset hasil kejahatan korupsi dalam proses penegakan hukum baik melalui jalur pidana yang memaksimalkan peran jaksa sebagai jaksa penuntut umum dalam membuktikan kesalahan terdakwa dan penerapan pidana uang pengganti sebagai pidana tambahan maupun melalui gugatan perdata dengan mengoptimalkan peran jaksa pengacara negara. Kata kunci: korupsi, pemulihan aset, kerugian Negara.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

prioris

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Hukum PRIORIS diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai salah satu sistem komunikasi ilmiah yang bertujuan untuk mendorong, menumbuhkan iklim kecendekiawanan serta mempublikasi hasil kegiatan yang memenuhi persyaratan ilmiah baik di fakultas Hukum Universitas Trisakti dan ...