Analisis konseptual yang bersifat yuridis normatif ini dimaksudkan untuk menjelaskan bagaimanakah Mahkamah Konstitusi (MK) menggunakan teori penemuan hukum berupa: (a) penafsiran konteks, non sistematik, dan futuristik sebagai langkah progresif dalam menguji undang-undang, dan (b) penafsiran sosiologis atau teleologis dan heuristik untuk keabsahan MK menguji konstitusionalitas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Melalui penggunaan teori penemuan hukum, mengakibatkan konstitusi dapat ditegakan secara efektif dan menjamin nilai-nilai kepastian, kemanfaatan, dan keadilan untuk masa kini dan pada waktu mendatang
Copyrights © 2018