Jurnal Hukum Prioris
Vol. 7 No. 1 (2019): Jurnal Hukum Prioris Volume 7 Nomor 1 Tahun 2019

TINDAK PIDANA KESUSILAAN DALAM KAITANNYA DENGAN KEJAHATAN MAYANTARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA

Ayu Anggriani (Unknown)
Ridwan Arifin (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Sep 2022

Abstract

Perkembangan teknologi informasi saat ini telah berkembang menjadi sebuah pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan dan kemajuan peradaban manusia juga sekaligus menjadi faktor penting dalam perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum menggunakan sarana atau dengan bantuan teknologi internet ini disebut dengan cybercrime. Cybercrime kini telah diatur dalam aturan UU Nomor 19 Tahun 2016. Studi ini didasarkan pada gagasan bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 bertujuan untuk pengaturan pemanfaatan teknologi informasi, khususnya dalam bidang informasi dan transaksi elektronik, agar dapat dilaksanakan dengan baik serta dapat menjaga keamanan dan kepentingan kemanusiaan, namun penggunaannya bisa berpotensi mengakibatkan tindak pidana jika melawan aturan hukum dalam UU Nomor 19 Tahun 2016. Salah satu kejahatan cybercrime adalah kejahatan kesusilaan melalui media elektronik yang secara khusus diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1). Penulisan ini bertujuan untuk memeriksa dan pertanggungjawaban tindak pidana dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) yang diatur terdapat pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang “Informasi Elektronik dan Transaksi”. Penelitian ini menggunakan hukum normatif dengan pendekatan statuta, analitis dan kasus. Kesimpulan yang diperoleh, menunjukkan bahwa penerapan pasal 27 ayat (1) ini sebagian besar didasarkan pada apakah kejahatan tersebut memenuhi unsur-unsur pada pasal 27 ayat (1) atau tidak, berdasarkan informasi dari investigasi serta bukti-bukti. Selain itu, juga menunjukkan bahwa tanggung jawab pidana pelaku dapat diberikan kepada pelaku sebagai pribadi ataupun pelaku sebagai korporasi. Dalam aturan UU ITE, terhadap perbuatan yang dilarang diancam dengan sanksi pidana. Adapun jenis-jenis sanksi pidananya yang telah ditentukan adalah sanksi pidana penjara dan sanksi pidana denda. Jenis sanksi ini sudah terdapat dalam ketentuan Pasal 10 KUHP, serta tidak ditentukannya jenis pidana tambahan. Maka dengan demikian tidak ada pengembangan mengenai jenis pidana khusus yang ditujukan bagi pelaku tindak pidana dalam bidang informasi dan transaksi elektronik.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

prioris

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Hukum PRIORIS diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai salah satu sistem komunikasi ilmiah yang bertujuan untuk mendorong, menumbuhkan iklim kecendekiawanan serta mempublikasi hasil kegiatan yang memenuhi persyaratan ilmiah baik di fakultas Hukum Universitas Trisakti dan ...