Asas kebebasan berkontrak (freedom of contract; contract vrijheid) memberikan keterbukaankepada setiap individu untuk membuat kontrak dengan pihak lain dan merupakan asas yangpenting dalam mendorong transaksi-transaksi ekonomi di masyarakat. Asas ini menjadi dasardari seluruh bentuk kontrak yang dibuat oleh para pihak. Asas kebebasan berkontrakmenekankan bahwa para pihak menurut hukum bebas untuk menentukan hal-hal apa saja ingindicantumkan dalam kontrak. Tentunya kebebasan yang dimaksud tidaklah mutlak, terdapatpembatasan-pembatasan yang dianggap perlu dalam rangka menciptakan keadilan dankeseimbangan terutama pada kontrak-kontrak yang para pihaknya memiliki posisi tawar yangtidak seimbang. Pembatasan-pembatasan tersebut secara konkrit telah diupayakan dalamhukum Indonesia dan dalam tulisan ini dianalisis dengan teori critical legal studies.
Copyrights © 2020