Interconnection networking merupakan media penting dalam kehidupan sehari-hari dan memberikan banyak manfaat khususnya informasi lebih cepat dan mudah di dapatkan. Manfaat tersebut menjadikan internet sebagai media yang menghubungkan manusia di seluruh belahan dunia untuk berinteraksi tanpa batas. Dalam era globalisasi saat ini, banyak bermunculan model-model bisnis dengan menggunakan kecanggihan teknologi modern. Hal ini di tandai dengan berkembangnya media teknologi yang mempengaruhi aspek kehidupan manusia, khususnya dalam berteransaksi jual beli melalui online, yakni internet, peran intrnet saat ini bukan hanya aktifitas komunikasi, namun juga sebagai alat pencari informasi. Alat-alat komunikasi seperti computer, laptop, smartphone sangat memudahkan masyarakat untuk melakukan koneksi dengan internet untuk melakukan teransaksi jual beli. Transaksi e-commerce atau belanja di Toko Online memungkinkan terjadinya penipuan dalam menjualkan barang atau produk yang ditawarkan. Sehingga diperlukan suatu cara pencegahan dalam tindak pidana penipuan jual beli barang online. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research), yaitu peraturan perundang-undangan, buku-buku, makalah-makalah dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan penelitian. Permasalahan yang diambil dari penelitian ini adalah bagaimana dasar hukum dalam pidana penipuan jual beli online, bagaimana pencegahan tindak pidana penipuan jual beli online, Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa terbukti bersalah sesuai unsur-unsur pokok dari Pasal 378 KUHP
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022