Dengan adanya upaya paksa yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang, seringkali menimbulkan kesewenang-sewenangan dalam pelaksanaannya. Untuk menjaga agar HAM tersangka terlindungi maka dibentuklah Lembaga praperadilan sebagai upaya perlindungan HAM tersangka dari bentuk upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik dan atau penuntut umum. Permasalahannya adalah apakah penegak hukum di Indonesia menghormati proses praperadilan yang diajukan oleh pemohon praperadilan dan sejauh mana kekuatan hukum dari putusan praperadilan tersebut bagi pemeriksaan lanjutan di sidang pengadilan. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara normatif, pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan analisa dilakukan secara deduktif. Berdasarkan analisis yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa: 1) Pertimbangan dan diktum Majelis Hakim di putusan sela untuk melanjutkan proses pemeriksaan persidangan meskipun adanya putusan praperadilan yang menyatakan status tersangka pemohon tidak sah adalah tidak tepat dan tidak sesuai karena surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum seharusnya tidak dapat diterima atau batal demi hukum. 2)  Putusan praperadilan memiliki kekuatan hukum yang mana harus dihormati dan dijalankan oleh Pengadilan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019